Kamis, 26 Jun 2025
Media Rakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Jika berminat dengan sourcode web portal ini bisa hubungi nomor whatsapp 0856-735-4414
Selain nomor diatas adalah palsu.
Jangan Chat jika masih berpikiran ini penipuan ya!
Website udah 100% selesai, jadi siap dikirim.


Ada juga sourcode toko online, psikotes dan aplikasi absensi
Polres Klaten Amankan 5 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Motif sakit hati pelaku
Penulis: Admin Mimin
Peristiwa - 19 Dec 2024 - Views: 211
image empty
Foto, Dokumentasi Pribadi
Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu

LIDAHRAKYAT.COM Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku  kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu  lalu. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 16 Desember 2024. 

  • Kelima pelaku yakni inisial S, inisial D, inisial A, inisial I, inisial A, dan inisial T diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam milik pelaku, 7 file rekaman vidio serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. 

  • Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten pada Rabu, 18 Desember 2024.

  • "Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman vidio milik pelapor, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 22.00 WIB para pelaku ini kita amankan dari Kos Edelweis dan para pelaku mengakui perbuatannya," Terang Kapolres. 

  • AKBP Warsono menjelaskan bahwa kekerasan yang terekam dalam vidio tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2024 pukul 22.00 WIB di kos Edelweis yang beralamatkan di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.  Kelima pelaku merupakan teman sesama penghuni kos,sementara korban berinisial FPA (17) bekerja di tempat ibu kos tersebut. 

  • Warsono mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban dianggap telah menyebarluaskan berita tidak benar terhadap sesama penghuni kos serta adanya dugaan bahwa korban melakukan pencurian pakaian laundry dan sejumlah uang milik salah satu pelaku.