Rabu, 25 Jun 2025
Media Rakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Jika berminat dengan sourcode web portal ini bisa hubungi nomor whatsapp 0856-735-4414
Selain nomor diatas adalah palsu.
Jangan Chat jika masih berpikiran ini penipuan ya!
Website udah 100% selesai, jadi siap dikirim.


Ada juga sourcode toko online, psikotes dan aplikasi absensi
Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa-Polisi Rp 731 Juta
Mencari Keadilan Untuk Hidup Benar
Penulis: Admin Mimin
Politik - 13 Mar 2025 - Views: 206
image empty
Dok.lidahrakyat.com
Kantor PN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)

LIDAHRAKYAT.COM PN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memembebaskan tukang ojek  Andi Jamil dari tuduhan pencabulan. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Sebagai gantinya, Andi Jamil melayangkan gugatan terhadap jaksa, polisi dan Menteri Keuangan. Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), gugatan itu terdaftar dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre. Andi melayangkan gugatan ke Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Menuntut para termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp 731.080.000,00,” bunyi petitum Andi Jamil.

Gugatan praperadilan bermula ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2024. Meskipun telah menyangkal, namun berkas perkara pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek ini terus bergulir hingga ke PN Parepare. Setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar tiga bulan, majelis hakim yang beranggotakan Mochamad Rizqi Nurridlo, Restu Permadi, dan Risang Aji Pradana menilai seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, PN Parepare menyimpulkan bahwa Andi Jamil sedang tidak sedang berada di lokasi pada saat kejadian. Alih-alih, terdakwa ketika itu justru tengah pergi ke Pasar Lakessi, kemudian mengantarkan pesanan ke Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat. Tak terima dengan putusan tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, kasasi penuntut umum dimentahkan oleh Mahkamah Agung yang menguatkan putusan bebas PN Parepare.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat Andi Jamil memiliki alibi yang kuat pada saat kejadian, yakni tengah mengantar pesanan ojek. Di samping itu, dakwaan penuntut umum tidak didukung dengan kesimpulan hasil visum et repertum yang justru menyatakan kondisi selaput dara korban dalam keadaan utuh.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” ucap hakim ketua majelis pada tanggal 19 September 2024.

Bermodalkan putusan kasasi Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024 tersebut, Andi Jamil kemudian mengajukan gugatan praperadilan sejumlah Rp 731 juta atas penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani selama 168 hari. Setelah mendengar permohonan pemohon, hakim Mochamad Rizqi Nurridlo yang ditunjuk untuk menangani perkara ini kemudian menunda persidangan. Menurut jadwal, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pengadilan memanggil termohon yang belum hadir. (red)

Komentar (6)
Admin Mimin
25 Maret 2025, 00:51 WIB
minimin
Livy Olivia | Super Admin
24 Maret 2025, 09:17 WIB
Komen
Admin Mimin
24 Maret 2025, 08:47 WIB
P
qqqqq
22 Maret 2025, 05:16 WIB
dfsdfsdgadgsdgsdgsdgsd
Admin Mimin
16 Maret 2025, 12:17 WIB
Test
Admin Mimin
20 Maret 2025, 15:11 WIB
Test Balas