Kamis, 26 Jun 2025
Media Rakyat | Aspirasi, Berani dan Aksi
Jika berminat dengan sourcode web portal ini bisa hubungi nomor whatsapp 0856-735-4414
Selain nomor diatas adalah palsu.
Jangan Chat jika masih berpikiran ini penipuan ya!
Website udah 100% selesai, jadi siap dikirim.


Ada juga sourcode toko online, psikotes dan aplikasi absensi
Gelar Rapat Koordinasi, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, Ini Pesan Gubernur Damanik
Kerja Bersama Untuk Rakyat Sejahtera
Penulis: Admin Mimin
Peristiwa - 09 Nov 2024 - Views: 169
image empty
Foto lidahrakyat.com, Apin Goo, 8/11/24
Ket: Foto Penjabat Gubernur Papua Tengah Bapak Anwar Harun Damanik, S.STP.MM, Para kepala dinas Sosial, serta para kepala panti asuhan, rehabilitasi sosial dan lembaga kesejahteraan sosial di Provinsi Papua Tengah.

LIDAHRAKYAT.COM Rapat koordinasi (rakor) di Pantai Menase, Nabire yang di hadiri oleh penjabat Gubernur Papua Tengah Bapak Anwar Harun Damanik, S.STP.MM, Para kepala dinas Sosial, serta para kepala panti asuhan, rehabilitasi sosial dan lembaga kesejahteraan sosial di Provinsi Papua Tengah. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakna Pada hari Jumat, 8 Nopember 2024.

Rakor rehabilitasi anak terlantar dan gelandangan ini sebagai penerapan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Sosial No. 9 Tahun 2018, yang menjadi acuan dalam penyediaan layanan sosial berkualitas di Papua Tengah. menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, serta petugas lapangan atas dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas mulia ini. Peran aktif dan komitmen Anda semua dalam menjalankan rehabilitasi sosial dasar ini menjadi prioritas dan perhatian kami di Pemerintah Provinsi Papua Tengah, menambahi Ukkas, S.Sos. M.Kp selaku staf ahli gubernur bidang kemasyarakatan.

Ukkas berharap, melalui rakor ini dapat mengevaluasi dan memperkuat program-program yang telah berjalan, termasuk penyediaan bantuan pangan dan sandang bagi anak terlantar dan gelandangan di panti-panti di wilayah Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Mimika. Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan layanan yang lebih baik bagi anak-anak terlantar, gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

"Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan layanan yang lebih baik bagi anak-anak terlantar, gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya" ungkap Ukkas.

Ukkas melanjutkan dalam keterangan kepad amedia mengatakan bahwa, seluruh pihak agar bekerja lebih erat dalam mencari solusi konkret guna meningkatkan pengelolaan, perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial sesuai peraturan yang berlaku, agar keberfungsian sosial masyarakat Papua Tengah dapat terpenuhi. (Apin Goo)