LIDAHRAKYAT.COM Asisten III Kabupaten Dogiyai beserta Para kepala OPD, Kabag Produk Hukum, Para Kasubag biro hukum,Para Kabag, para kasubag dan staf bagian hukum di lingkungan Setda Kabupaten Dogiyai, dan staf serta para Undangan Lainnya berkumpul di ruang rapat Kantor Bupati Dogiyai, Rabu, 6 November 2024.
Kebersamaan tersebut tampak sangat antusiasmenya para OPD dalam menyambut kedatangan Biro hukum Setda provinsi Papua Tengah dalam rangka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan tersbeut diawali dengan penyambutan Kehadiran biro hukum Setda Provinsi Papua Tengah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah telah diamanat pada pasal 87 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
Pada saat yang bersamaan, asisten III M. Basry mengatakan bahagia atas kehadiran biro hukum Setda provinsi Papua Tengah serta menuturkan melalui kegiatan ini juga, kami yakin Provinsi berupaya melakukan fasilitasi dengan memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervise, asistensi dan kerja sama terhadap materi muatan rancangan produk hukum maka koordinasi dan kerjasamanya tetap dijaga.
"Kami bahagia dan berharap kegiatan ini dapat membantu kami sebagai pedoman dalam melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi OPD serta memahami rancangan produk hukum yang ada" ungkap Basri (Apin Goo)
2.27K
132